SOLOK KOTA - Seorang pemuda Jorong Hilie Banda, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat berinisial AN (26 tahun) diamankan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota, Rabu malam, 31 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, Tersangka AN diamankan atas perbuatannya yang diduga melakukan penyelundupan dan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman Ganja Kering,
Saat diciduk di Pinggir jalan Taman Bidadari jalan Padang Ribu Ribu, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti alat komunikasi tersangka berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver serta kendaraan yang digunakan tersangka saat dilakukan penangkapan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU warna putih biru tanpa plat nomor beserta kunci kontak.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 thun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 ( lima ) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 ( Rp 1 miliar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 miliar rupiah). (Chomel)