Musnahkan BB Miras, Wako Apresiasi Kinerja Polres Solok Kota: Dukung Wujudkan Kota Serambi Madinah

    SOLOK KOTA -   Wali Kota Solok, Sumatera Barat, H.Zul Elfian Umar, SH, M.Si, mengapresiasi kinerja Polres Solok Kota dalam keseriusan dan komitmennya memberantas penyakit masyarakat (Pekat) di bumi Serambi Madinah itu.

    Hal itu disampaikan Wali Kota Solok saat menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) minuman keras (Miras), pada Selasa, 10 Januari 2023, bertempat di Halaman Mapolres Solok Kota.

    Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapokres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S Si, M Si, M.Sc, didampingi Wakapolres Kompol Joni Darmawan, SH, Kasatreskrim AKP Evi Wansri, SH, Kasat Binmas AKP Jufrinaldi, SH, danKasi Humas AKP Edi Yuhendra, SH. Turut hadir unsur Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah), tokoh masyarakat, LKAAM dan Bundo Kanduang.

    Atas nama pemerintah daerah beserta Forkopimda, Wako Solok Zul Elfian Umar menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polres Solok Kota beserta jajaran, yang telah melaksanakan kegiatan memusnahkan hal yang menyebabkan terjadinya penyakit masyarakat.

    "Minuman keras dan memabukkan Ini adalah sebuah penyakit masyarakat yang berbahaya. Oleh karena itu kami juga mengucapkan terima kasih atas gerak cepat Polres Solok Kota, sehingga bumi serambi Madinah ini betul-betul bebas dari penyakit masyarakat itu sendiri seperti minuman keras, judi yang menjadi perhatian Bapak Kapolres. Untuk itu, mari kita dukung bersama, " tutur Zul Elfian.

    Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama, bergandengan tangan memberantas penyakit masyarakat yang mengancam serta membahayakan kehidupan masyarakat, sekaligus demi terwujudnya cita-cita menjadikan Solok sebagai Kota Beras Serambi Madinah yang Berjuara (Berkah, maju dan sejahtera).

    Sebelumnya Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan menyampaikan bahwa BB Miras yang dimusnahkan sebanyak 679 botol Miras dari berbagai merk seperti Bir Bintang, Anggur Merah, Whisky, Contruu, dan merk lainnya, serta 4 Jerigen Miras Tradisional (Tuak), yang merupakan hasil sitaan selama operasi pekat selama tahun 2022.

    "Sebenarnya ada ribuan botol yang disita dari beberapa kasus, namun sudah dipakai untuk penyelidikan, pemeriksaan, dan ini adalah sisa sisa Miras yang harus dimisnahkan, " terang Kapolres.

    Adapun Miras yang disita dan dimusnahkan itu dengan jumlah kandungan alkohol mulai dari 5 hingga 40 persen. 

    "Itu yang kemasan botol. Namun, yang oplosan tentu kandungannya lebih tinggi, karena tidak ada takaran. Bisa sampai 100 persen lebih, " terang Fadilan.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan mengimbau masyarakat untuk mulai sadar dan menghindari konsumsi narkoba demi terciptanya Solok Kota Beras Serambi Medinah.

    "Kami imbau masyarakat memiliki kesadaran bersama, baik penjual agar tidak lagi menjual tanpa izin dan masyarakat pun tidak lagi mengkonsumsi minuman memabukkan serta bagi muslim diharamkan oleh agama, " pungkas Kapolres AKBP Ahmad Fadilan.  (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat polres solok kota kapolres solok kota akbp ahmad fadilan pemusnahan bb miras
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Komitmen Tegakan Hukum dan Perangi Penyalahgunaan...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami