SOLOK KOTA - Terkait soal Sangketa Tanah Konsolidasi yang beberapa waktu belakangan ini kembali mamanas, Anggota DPRD Kota Solok, Sumatera Barat, Nasril In, SH, Dt.Malintang Sutan, mengaku miris dan sangat menyayangkan.
Pasalnya, penyelesaian persoalan Tanah Konsolidasi dengan Luas lebih kurang 240 hektar yang berada di Kelurahan Nan Balimo dan Kampung Jawa Kota Solok oleh Pemerintah Kota Solok tak kunjung usai.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Padahal, penyelesaian persoalan ini telah berjalan lebih kurang 15 tahun, sejak 2008. Penyelesaian dengan membentuk tim, yang menelan anggaran yang tidak sedikit, dengan jumlah rata-rata 300 sampai 400 juta per tahun. Jika dihitung sampai saat ini, sudah milyaran APBD yang disedotnya.
Adapun tim kajian yang dibentuk Pemerintah Daerah berasal dari berbagai unsur. Selain dari pihak Pemda, juga dilibatkan Niniak Mamak, Tokoh Masyarakat serta Badan Pertanahan Negara dan telah menghasilkan Rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan.
Namun belakangan, sebut Dr.Malintang, Pihak Badan Pertanahan tidak mau menindak lanjuti Rekomendasi tersebut dengan alasan jika Badan Pertanahan menindak lanjuti hasil rekomendasi tersebut, nantinya akan timbul dampak hukum lain.
“Ini yang mengherankan, padahal pihak dari Badan Pertanahan itu sendiri ikut di dalam tim dan jika akan berdampak hukum lain tentunya Pihak BPN menyampaikan atau menolak Rekomendasi tersebut sebelum disepakati. Mereka menanda tangani dan Pemerintah Daerah terkesan mengamini pendapat BPN tersebut, ” ungkap Dt.Malintang.
Adapun inti dari salah satu poin dalam rekomeendasi itu adalah menyatakan bahwa bagi masyarakat yang telah menguasai secara fisik tanah di dalam tanah konsolidasi itu, telah dapat melakukan perbuatan hukum dengan izin Wali Kota Solok.
Menurut Politisi Prtai Golkar yang menjalankan pengabdian untuk periode ketiga di lembaga legislatif Kota Solok itu, bahwa ini adalah upaya penyelesaikan yang kesekian kalinya. Untuk menuntaskan masalah ini, sebelumnya juga telah pernah dibentuk Tim Kajian, namun setelah hasil Rekomendasi ditelurkan, tim kajian pun keluar mengundurkan diri dan akhirnya bubar.
Dt.Malintang Sutan yang mengaku mengikuti persoalan itu dari awal mengaku bahwa, kisruh Tanah Konsolidasi di Kota Solok seluas 240 hektar itu, bagaikan masalah klasik, yang walaupun telah ada solusinya atau kesepakatan, namun tak satupun yang dijalani oleh Pemerintah Daerah.
Menyikapi kondisi demikian, Nasril In yang dulunya pernah menjadi bahagian dan berada di dalam Tim tersebut, yang telah beberapa kali mengikuti pertemuan dengan Niniak Mamak dan masyarakat yang merasa dirugikan atas Tanah Konsolidasi tersebut, di DPRD bersama Pemerintah Daerah memberikan solusi terahir agar Niniak Mamak dan masyarakat menempuh jalur hukum dan menuntut Pemerintah Daerah Kota Solok di Pengadilan.
“Setelah sekian lama mengikuti persoalan tersebut dan menurut pandangan Hukum yang pernah saya pelajari, tidak ada jalan lain dari pada itu, ” imbuhnya.
Jika diperhatikan, Pemerintah Daerah sendiri juga tidak mau lagi menghabiskan waktu berkaitan dengan persoalan tersebut. Sementara tanah yang diberikan oleh Niniak mamak Nan Balimo kepada Pemerintah Daerah yang akhirnya menjadi objek sengketa yang tak berkesudahan itu pun, juga tidak dikuasai maupun tercatat di dalam Aset Daerah.
Bahkan, tambah Malintang, untuk membuat jalan di atas tanah tersebut, Pemerintah Daerah juga tetap harus membayarkan ganti rugi kepada masyarakat yang mengaku sebagai pemilik.
Berkaitan dengan sarannya untuk menempuh jalur hukum, disebutkan Nasril, karena pihaknya tidak ingin memberikan harapan-harapan yang tidak pasti pada masyarakat. Itu pun dikatakannya, juga bergantung pada penilaian pihak yang lain terutama yang tidak memahami atau mengikuti dari awal.
Pemerintah Daerah pun juga telah menyampaikan dalam jawaban pertanyaan Fraksi di DPRD Kota Solok, untuk persoalan tanah 240 hektar sebaiknya tuntut pemerintah daerah. Jika terkendala dengan besar biaya yang ditimbulkan selama jalannya proses persidangan, setelah mengajukan tuntutan di pengadilan, bisa diselesaikan dengan jalam Mediasi, guna memutuskan hasil yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.